Seleksi Rekrutmen PPK Secara Transparan, KPU Mura Lahirkan 70 Putra – Putri Terbaik Musi Rawas

Musi Rawas, Sumsel105 Dilihat
banner 468x60

MUSIRAWAS, (sumselnews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musirawas pada beberapa waktu lalu resmi melantik sebanyak 70 orang yang terpilih sebagai badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk tahapan Pilkada Serentak 2024,

Ketua KPU Musirawas, Ania Trisna Ad didampingi, Anggota KPU Divisi SDM dan Parmas, Yogi Juli Saputra mengatakan, beban berat yang akan dipikul oleh teman-teman PPK di Pilkada Serentak 2024, maka dari itu, embanlah amanah ini, dengan baik, sehingga mampu menjalankan tahapan demi tahapan pilkada berjalan sesuai aturan dan harapan semua pihak.

banner 336x280

“Di pundak teman-teman PPK lah, sukses dan tidaknya Pilkada Serentak 2024 nanti,” tegas Yogi saat dibincangi wartawan

Lebih lanjut Yogi meminta seluruh PPK yang sudah dilantik untuk mendedikasikan seluruh jiwa raga untuk dicurahkan bagaimana caranya mampu meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada Serentak ini.

Ia berharap, seluruh PPK mampu menciptakan gagasan, inovasi dan terobosan dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024.

“Hari ini, kalian dituntut untuk berinovasi, memiliki gagasan dan terobosan, demi terwujudnya out put dari Pilkada Serentak, sehingga siapapun yang terpilih nanti menjadi Pemimpin Musi Rawas dari hasil Pilkada, menjadikan Musi Rawas lebih baik, terdepan, serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat pada umumnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, dia menjelaskan sesuai kebutuhan pada Pilkada 2024, KPU Musi Rawas merekrut sebanyak 70 orang anggota PPK yang akan bertugas di 14 kecamatan yang ada di kabupaten Musi Rawas.

“Selama masa pendaftaran yang dibuka sesuai jadwal, antusiasme masyarakat untuk menjadi anggota PPK cukup tinggi. KPU Musi Rawas sangat mengapresiasi antusias masyarakat yang ingin ikut andil dalam menyuseskan pilkada Musi Rawas 2024,” sebut dia.

Untuk itu, Ia menegaskan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan Pilkada 2024 tersebut dilakukan dengan metode seleksi terbuka.

Hal ini, kata dia, sesuai keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Tahun 2024

Masih kata Yogi, pada proses rekrutmen PPK ini telah sesuai dengan PKPU no 534 tahun 2022. Yakni melalui seleksi terbuka untuk umum, serta melalui beberapa tahapan proses penjaringan, mulai dari seleksi administrasi, tertulis/CAT dan wawancara. Tentunya semua telah dikaji sesuai syarat dan peraturan perundang undangan yang berlaku,

“Info terkait adanya isu mahar dalam proses rekrutmen, ini sangatlah tidak benar. Karena kita melakukan seleksi terbuka, pendaftarnya pun banyak, serta melakukan mekanisme CAT yang nilainya langsung ditempel dan diketahui publik saat usai tes itu juga.dan dalam proses wawancara tentunya kita ada aspek penilaian kepribadian dan pemahaman tentang kepemiluan, bukan hanya pengetahuan umum tetapi kita harus melihat rekam jejak dari pada calon PPK yang ada. Sebelum akhirnya diputuskan dengan pleno penetapan PPK terpilih berdasarkan akumulasi nilai wawancara mereka,” pungkasnya. (*)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *