LUBUK LINGGAU, (sumselnews.com) – Panwaslu Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan membuka lowongan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ). Pendaftaran ini dibuka berdasarkan pada SK Ketua BAWASLU RI No 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Angga Juli Nastionsyah dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah diinstruksikan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Lubuk Linggau melalui Rapat Koordinasi ( RAKOR ) Pada tanggal 12/09/2024 lalu.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah kebutuhan Panwaslu Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Lubuk Linggau Timur II sebanyak 44 TPS. Dirinya sangat berharap Antusias masyarakat dalam menyambut baik kabar gembira ini.
“Formulir pendaftaran bisa diambil di kantor panwaslu kecamatan Lubuk Linggau Timur II, dan Jangan Lupa berkas pendaftaran, nanti daftarnya di kembalikan lagi” ujar Angga, Selasa (17/09/2024).
Mengingat Tahapan pendaftaran PTPS menjadi salah satu tahapan penting untuk menjaring masyarakat agar bisa terlibat pada pengawasan tempat pemungutan suara. Maka sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat.
“Menurut informasi yang kami terima pendaftaran PTPS ini akan berakhir pada tanggal 28 – September 2024,” terangnya.
“Syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran calon PTPS di antaranya : Surat pendaftaran yang diajukan kepada Panwaslu Kecamatan Lowokwaru, Foto Copy KTP, Pas Foto 4 X 6 latar belakang berwarna dua lembar, Foto Copy ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai 10.000” pungkas Kaitanus. (ADV)